KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu
wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang
berjudul “Amar ma’ruf nahi munkar”.Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas
mata pelajaran Ilmu Tafsir.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.Makalah
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan
bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi
kita semua.
Blitar,
25 Februari 2013
Penyusun
TUGAS ILMU TAFSIR
AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
Guru Pembimbing:
Hj.
Durin Nafisatin, M.Ag.
Nama Kelompok:
•
Alfi Aminatul Zahro’ (02)
•
Muzzaiyanatul Zulfa (20)
•
Ulfa Taqiyyah (28)
•
Zaini Rohmah (30)
KEMENTRIAN AGAMA
Madrasah Aliyah Negeri Tlogo Blitar
Tahun Ajaran 2012/2013
AMAR
MA’RUF NAHI MUNKAR
1.
Pengertian
Amar ma'ruf nahi munkar, (al`amru bil-ma'ruf wannahyu'anil-mun'kar) adalah sebuah frase dalam
bahasa Arab yang maksudnya sebuah perintah untuk mengajak atau menganjurkan
hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat.
Dalil Amar Ma'ruf Nahi Munkar
adalah:
Hai anakku, dirikanlah salat dan
suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang
mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang
demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” [Luqman 17]
Jika kita tidak mau melaksanakan
amar ma’ruf nahi munkar, maka Allah akan menyiksa kita dengan pemimpin yang
zhalim dan menindas kita dan tidak mengabulkan segala doa kita:
Hendaklah kamu beramar ma’ruf
(menyuruh berbuat baik) dan bernahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau
tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di
antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdo’a dan
tidak dikabulkan (do’a mereka). (HR. Abu Zar)
Amar Ma'ruf Nahi Munkar dilakukan
sesuai kemampuan.Yaitu dengan tangan/kekuasaan jika dia adalah penguasa/punya
jabatan.Dengan lisan/tulisan jika dia adalah jurnalis atau intelektual.Atau
minimal membencinya dalam hati atas kemungkaran yang ada.Ini adalah
selemah-lemah iman (Hadits).
2.
Diantara Keutamaan Amar Ma’ruf Dan Nahi Munkar, Yaitu:
Pertama, bahwa
amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan profesi dan tugas agung para rasul ‘alaihimus salam, Allah Ta’ala berfirman :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ
رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ ﴿٣٦﴾ سورة النحل
Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):
"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu". (QS.16:36)
Kedua, bahwa ia
termasuk sebagai ciri-ciri orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
التَّائِبُونَ الْعَابِدُونَ
الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ السَّاجِدونَ الآمِرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنكَرِ وَالْحَافِظُونَ لِحُدُودِ اللّهِ
وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ ﴿١١٢﴾ سورة التوبة
Mereka itu
adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji (Allah), yang
melawat, yang ruku`, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma`ruf dan mencegah
berbuat mungkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah
orang-orang mu'min itu. (QS.9:112)
Sebaliknya, orang-orang yang kerap berbuat kemungkaran dan
kerusakan seperti yang difirmankan-Nya :
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ
بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ
وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُواْ اللّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ
هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٦٧﴾ سورة التوبة
Orang-orang
munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah
sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma`ruf dan
mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah
melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang
fasik. (QS.9:67)
Ketiga,
sesungguhnya amar ma’ruf dan nahi munkar termasuk karakteristik orang-orang
shalih, Allah Ta’ala berfirman :
لَيْسُواْ سَوَاء مِّنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَآئِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللّهِ آنَاء اللَّيْلِ وَهُمْ
يَسْجُدُونَ ﴿١١٣﴾ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَيَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ
وَأُوْلَـئِكَ مِنَ الصَّالِحِينَ ﴿١١٤﴾ سورة آل عمران
113.
Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku
lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang
mereka juga bersujud (sembahyang). 114. Mereka beriman kepada Allah dan hari
penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar
dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu termasuk
orang-orang yang saleh. (QS.03:113-114)
Keempat,
pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan (upaya) memelihara lima
perkara urgen (adh-dharuriyah al-khams),
yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sementara itu, perkara
amar ma’ruf dan nahi munkar ini masih memiliki berbagai keutamaan lagi, selain
yang telah kami sebutkan tadi. Akan tetapi sekiranya perkara amar ma’ruf dan
nahi munkar ini ditinggalkan dan panjinya ditelantarkan; Akan menimbulkan
berbagai kerusakan di daratan dan di lautan, serta akan melahirkan berbagai
konsekuensi serius, diantaranya yaitu :
1. Terjadi
kebinasaan dan siksaan (adzab). Allah
Azza wa Jalla berfirman :
وَاتَّقُواْ فِتْنَةً لاَّ تُصِيبَنَّ
الَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمْ خَآصَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ ﴿٢٥﴾ سورة الأنفال
Dan
peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang
zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS.8:25)
Ketika Ummul Mukminin Zainab Radhiyallahu ‘Anhabertanya :
« أَنَهْلِكُ وَفِينَا الصَّالِحُونَ ؟ » فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « نَعَمْ إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ »
“Apakah
kita akan binasa, sementara di tengah-tengah kita masih ada orang-orang yang
soleh?.” Maka Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Iya,
ketika keburukan telah marak.” (HR.
Bukhari).
2. Tidak
diterimanya do’a. Sesungguhnya telah diriwayatkan berbagai hadits mengenai hal
tersebut. Diantaranya hadits ‘Aisyah Radhiyallahu
‘Anha secara marfu’ :
« مُرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَوْا
عَنْ الْمُنْكَرِ قَبْلَ أَنْ تَدْعُوا فَلاَ يُسْتَجَابَ لَكُمْ »
“Perintahkanlah
(oleh kalian untuk) berbuat yang ma’ruf dan laranglah kemungkaran, sebelum
(mengakibatkan) doa yang kalian panjatkan tidak diterima.” (HR. Ahmad).
3. Menafikan
kebaikan umat, beliau Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam :
« وَاللَّهِ لَتَأْمُرُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ وَلَتَأْخُذُنَّ عَلَى يَدَيْ
الظَّالِمِ وَلَتَأْطُرُنَّهُ عَلَى الْحَقِّ أَطْرًا وَلَتَقْصُرُنَّهُ عَلَى
الْحَقِّ قَصْرًا ، أَوْ لَيَضْرِبَنَّ اللَّهُ بِقُلُوبِ بَعْضِكُمْ عَلَى بَعْضٍ
ثُمَّ لَيَلْعَنَنَّكُمْ كَمَا لَعَنَهُمْ »
“Demi
Allah, hendaklah kamu menyuruh berbuat yang ma'ruf dan melarang kemungkaran,
menghentikan orang yang berbuat zhalim, dan memalingkannya (kembali) kepada
kebenaran, atau memperketat (geraknya hanya) pada (lingkup) kebenaran. Atau
(jika tidak dilakukan) kelak Allah akan mempertentangkan hati sebagian kalian
dengan sebagian yang lainnya, kemudian Dia melaknat kalian sebagaimana Dia telah
melaknat mereka (Bani Isra’il) ”
(HR. Abu Dawud).
4. Orang-orang
fasik, berdosa dan kafir memerintah, kemaksiatan-kemaksiatan dikemas indah, dan
kemungkaran-kemungkaran tersebar luas serta terus menerus terpampang.
5. Munculnya
kebodohan, lenyapnya ilmu, terpuruknya umat dalam kesewenang-wenangan dan
tenggelam tidak berakhir. Cukuplah menjadi dasar turunnya adzab Allah Azza wa Jalla kepada orang yang
meninggalkan perkara amar ma’ruf dan nahi munkar, serta para musuh Islam dan
orang-orang munafik mampu menguasainya, dan melemah kekuatannya dan berkurang
kewibawaannya.
.
3. Amar ma'ruf nahi mungkar termasuk
kewajiban terpenting bagi masyarakat muslim
Amar
ma'ruf nahi mungkar termasuk kewajiban terpenting dalam masyarakat muslim,
selain shalat dan zakat, terutama di waktu umat Islam berkuasa di muka bumi,
dan menang atas musuh, bahkan kemenangan tidak datang dari Allah, kecuali bagi
orang-orang yang tahu bahwa mereka termasuk orang-orang yang melakukannya:
Sesungguhnya
Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah
benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,
(yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi
niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf
dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala
urusan. (QS. al Hajj: 40, 41)
Dalam
hadits yang diriwayatkan oleh bukhari, Rasulullah menggambarkan masyarakat yang
amar ma'ruf dan nahi mungkar, dan masyarakat tidak melakukan amar ma'ruf nahi
mungkar, dengan para penumpang kapal yang mengundi tempat di kapal, sebagian
mendapat tempat di atas dan sebagian mendapat tempat di bawah, orang-orang yang
bertempat di bawah apabila ingin mengambil air, mereka harus melewati
orang-orang yang ada di bagian atas, maka mereka berkata: kalau saja kita
melubangi kapal agar tidak mengganggu orang di atas. Jika mereka membiarkan
kemauan mereka, maka akan binasa semua, dan jika mereka dihalangi maka semuanya
akan selamat.
Ini
adalah gambaran yang indah bagi pengaruh amar ma'ruf dan nahi mungkar dalam
masyarakat, dari hadits tersebut jelas bahwa amar ma'ruf dan nahi mungkar bisa
menyelamatkan orang-orang lalai dan orang-orang ahli maksiat dan juga orang
lain yang taat dan istiqamah, dan bahwa sikap diam atau tidak peduli terhadap
amar ma'ruf dan nahi mungkar merupakan suatu bahaya dan kehancuran, ini tidak
hanya mengenai orang-orang yang bersalah saja, akan tetapi mencakup semuanya,
yang baik dan yang buruk, yang taat dan yang jahat, yang takwa dan yang fasik.
4. Cara-cara memberikan nasihat
Di
antara cara-cara amar ma'ruf dan nahi mungkar adalah nasihat, Rasulullah telah
menjadikannya sebagai agama dalam sabdanya:
الدِّينُ
النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ؟ قَالَ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ
وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
«Agama adalah nasihat, kami berkata: bagi
siapa? Beliau berkata: "bagi Allah, bagi kitab Allah, bagi rasulnya, dan
bagi para pemimpin dan umat Islam secara umum» (HR. Muslim)
Tidak
diragukan lagi bahwa pemberian nasihat kepada para penguasa dari rakyat,
terutama para ulama dan orang-orang yang berpengalaman, masing-masing dalam
bidagnya merupakan suatu hal yang baik sekali, ini akan menjamin keselamatan,
keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat, hal ini telah berjalan di kalangan
umat Islam di masa keemasannya, oleh karena itu dalam beberapa hadits ada
anjuran bagi penguasa untuk mengangkat orang-orang shalih dan jujur serta
ikhlas memberikan nasihat menjadi pendampingnya,
yang tidak munafik dan tidak menipu penguasa.
5. Contoh Amar
Ma'ruf Nahi Mungkar
Ariel,
Potret Permisif Masyarakat·
Pria
bernama lengkap Nazriel Irham yang tersandung kasus peredaran video mesum, pada
2010 lalu. Resmi di bebaskan pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012. Bebasnya
Ariel Peterpan disambut gegap gempita para fans (Sahabat Peterpan). Namun tidak
dengan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menilai penyambutan
pembebasan vokalis Nazriel Irham alias Ariel terlalu berlebihan.
Beberapa
argumen yang dikemukakan pendukung Ariel, diantaranya sebagai berikut: “ kita
tidak mendukung perilaku pribadi Ariel, kita mendukung Ariel agar terus
berkarya. Manusia tidak ada yang sempurna, kita jangan sok suci dengan
menghakimi orang.Perbuatan yang lalu biarlah berlalu, Ariel sekarang kan beda
dengan yang dulu. Beri kesempatan berubah.”
Tetapi
di pihak yang lain dengan tegas Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pun
sampai tak habis pikir dengan perilaku remaja yang sebegitu antusiasnya
menunggu bahkan membuntuti Ariel meski sudah meninggalkan Rutan Kebonwaru.
"Ini
kan orang yang punya penyimpangan seks. Berlebihan menyambut Ariel seperti itu
seolah-olah ia seperti pahlawan. Ini jangan dieksploitasi anak-anak remaja kita
padahal hanya untuk meningkatkan popularitas. Karena selama ini sudah tidak
lagi berkarya, itu yang saya mau garis bawahi," ujar Arist di kantor
Komnas PA, Jalan T.B. Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).
Arist
sangat menyayangkan ada pihak yang sengaja mengkoordinasi para fans remaja
Ariel untuk datang ke Rutan Kebonwaru, Bandung. "Apalagi, Senin ini
merupakan hari pertama masuk sekolah, tapi ratusan remaja malah berkumpul di
Bandung. Demi Ariel mereka rela tidak sekolah," tegasnya.
Kepada
seluruh remaja, dia mengimbau untuk tidak mengagumi seseorang secara berlebihan
termasuk pada Ariel. Ariel yang ditahan karena kasus asusila tak pantas
mendapat perlakukan spesial seperti itu.
"Siapa
Si Ariel itu, dia kan bukan pahlawan. Ariel itu pria penyimpang seks, tapi
seolah-olah remaja mengidolakan idolanya yang suka pergaulan bebas. Bisa saja
gara-gara itu mereka menafsirkan perbuatan Ariel itu sah-sah saja, itu dampak
negatifnya," cetus Arist.
Masyarakat Permisif Buah Demokrasi
Menyeruaknya
kasus video musem yang melibatkan sederetan artis menunjukkan bobroknya
perilaku generasi muda di tanah air berikut sistem yang dijalankan. Betapa
tidak? Kasus yang seharusnya cukup menjadi alarm untuk sesegera mungkin
menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya kerusakan, malah menginspirasi
sebagian kalangan untuk bertindak serupa atau ‘minimal’ menikmatinya. Di
beberapa tempat, kasus ini bahkan menjadi trigger (pemicu) terjadinya berbagai
kasus kriminalitas, termasuk pemerkosaan yang dilakukan anak-anak muda belia.
Melalui berbagai wacana, masyarakat pun dipaksa bahwa kasus semacam ini
merupakan hal biasa, dimana hukum tidak mungkin bisa menyentuhnya. Berbagai
debat kusir dilakukan menyusul desakan sebagian masyarakat yang resah dan
prihatin atas fenomena yang terjadi untuk menyeret pelaku zina dan semua yang
terlibat didalamnya ke hadapan hukum.
Di
pihak lain, ada pula sekelompok masyarakat yang terang-terangan mendukung
pelaku zina dan menuntut ‘pemutihan’ atas perbuatan amoral yang mereka lakukan.
Mereka berdalih, semua manusia pernah melakukan dosa, dan urusan dosa adalah
urusan individu dengan Tuhannya. Negara atau siapapun tak berhak menghukumnya.
Hal
ini menunjukkan bekerja dengan efektifnya sistem demokrasi yang salah satunya
menjamin kebebasan setiap individu bertingkah laku hingga tak boleh dari
siapapun berhak menghakimi seseorang atas perbuatannya. Lantas pertanyaannya,
apa fungsi negara yang dituangkan dalam pasal 1 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah
negara hukum.
Kebebasan
Ariel dan masih kuatnya dukungan massa, menjadi preseden buruk bahwa pelaku
maksiat perzinaan ternyata masih disanjung dan dipuja. Demokrasi telah
menjadikan masyarakat bersikap permisif. Antara idola dengan pelaku kejahatan
(baca;asusila) tidak lagi ada perbedaanya.
Upaya Pemerintah, Efektifkah?
Menelaah
KUHP pasal 284 yang bisa dikenakan sanksi hanyalah pelaku seks bebas dari
kalangan yang sudah memiliki pasangan saja, karena definisi perzinaan di
dalamnya hanya dapat dikenakan kepada lelaki beristri atau perempuan bersuami
yang berhubungan kelamin dengan perempuan atau lelaki lain tanpa ikatan
perkawinan yang sah. Perzinaan dalam pasal 284 ini adalah satu-satunya delik
aduan yang bersifat absolut. Secara jelas pasal ini tidak akan pernah menjerat
perzinahan yang dilakukan karena suka sama suka.
Undang-undang
pornografi no 4 tahun 2008 juga tidak akan mampu menghambat seks bebas. Karena
undang-undang ini hanya menjerat pelaku pornografi baik dalam bentuk
gambar,sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai betuk media komunikasi dan pertunjukkan di muka umum, yang memuat
eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Artinya
pelaku pornoaksi yang dilakukan tempat privat tidak akan tersentuh UU ini.
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) No 11 tahun 2008, juga terbukti belum
mampu menghambat tersebarnya situs-situs porno. Para remaja masih bebas
mengunduh berbagai macam video porno dari dunia maya. Celakanya tidak ada
satupun aturan yang berlaku di negeri ini yang secara khusus mengatur pergaulan
antara laki-laki dan wanita.
Telah
jelas dan nyata bahwa KUHP, UU Pornogri, UU ITE yang umumnya menghabiskan uang
rakyat, semuanya mandul tk berdaya. Tak ada harapan bagi rakyat yang
masih peduli dengan urusan akhlak untuk bisa melindungi diri dari ancaman
kerusakan moral. Pelaku pornografi, pornoaksi, pergaulan bebas termasuk
perzinaan, semuanya bebas merdeka. Wajar jika negeri ini menjadi surga bagi
penyuka tindakan asusila apalagi akhirnya masyarkat bersikap permisif.
Peran Negara dan Masyarakat
Negara
punya tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan dan
kemaksiatan dengan cara menerapkan seluruh hukum Islam baik melaksanakan
perbuatan yang diperintahkan oleh Allah maupun meninggalkan larangan-Nya.
Agar
peraturan dilaksanakan, maka negara harus menfasilitasi/ menjamin pelaksanaan
aturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi harus
berfungsi untuk mencegah (zawajir) bagi masyarakat agar tidak berzina dan juga
berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jerah/’kapok’ bagi pelaku
zinah.
Sanksi bagi pelaku zina
menurut pandangan Islam
a.
Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu
tahun[3].
firman
Allah:
الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا
كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ
اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد
عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman. (TQS. An Nur[24];2)
Adapun
dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits rasulullah SAW:
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa
Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah
diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya.
b.
Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati[4], sebagaimana
sabda Rasulullah SAW:
Bahwa seorang laki-laki berzina
dengan perempuan. Nabi SAW memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa
dia sudah menikah(muhshan) , maka Nabi SAW memerintahkan untuk merajamnya.
Untuk
memberantas perzinahan, seharusnya negara tidak melokalisasi tempat pelacuran
dan memungut pajak nya, akan tetapi menutupnya dan memberi hukuman bagi pezina,
mucikari, germo dan organisasi yang menaunginya. Negara harus memberi sanksi
dan menindak tegas para mucikari, germo dan orang yang termasuk memfasilitasi
orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik
dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi
bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dijilid. Jika
orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun.
Terlaksananya
hukum dalam suatu negara, tidak terlepas dari peran masyarakat yang senantiasa
memelihara hukum tersebut dengan cara mempelajari dan mengajarkan ke anggota
masyarakat yang lain serta beramar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf nahi munkar
kepada penguasa dengan cara mengoreksi kepada penguasa apabila lengah tidak
menetapkan hukum dan melaksanakannya sesuai dengan ketetapan Syariat Islam. Dan
masyarakat juga menjaganya dengan senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar sesama
anggota masyarakat. Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan firman
Allah:
وَلتَكُن مِنكُم أُمَّةٌ يَدعونَ
إِلَى الخَيرِ وَيَأمُرونَ بِالمَعروفِ وَيَنهَونَ عَنِ المُنكَرِ ۚ وَأُولٰئِكَ
هُمُ المُفلِحونَ ﴿١٠٤﴾
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah
dari yang munkar[217][5]; merekalah
orang-orang yang beruntung. (TQS ali Imran; 104)
Amar
ma’ruf nahi munkar harus menjadi kewajiban yang men-tradisi pada masyarakat
Islam. Mereka harus menyadari bahaya kerusakan yang mengancamnya, pada saat
sebagian dari anggota masyarakat melakukan perzinahan. Bahaya itu antara lain:
kerusakan akhlak generasi, perceraian, semakin menyebarnya narkoba dan
menyebarnya penyakit seks bebas semisal HIV/ AIDS. Disamping itu membiarkan
perzinahan merajalela berarti mengundang siksa Allah. Sabda Rasulullah SAW:
Idza
dhahara azzina wa arriba fi qoryatin, faqad ahalluu bi anfusihim adzaballohi
Artinya:
Jika zina dan riba sudah menyebar disuatu
kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalakan azab Allah atas diri mereka
sendiri (HR al Hakim, al Baihaqi dan athabrani)
Masyarakat
harus memahami betul bahwa jika mereka tidak mencegah kemungkaran. Hal ini menyebabkan
siksa Allah yang tidak hanya menimpa orang yang melakukan maksiat tapi menimpa
seluruh anggota masyarakat baik yang shaleh maupun yang bermaksiat.
”Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab
masyarakat secara umum karena tindakan orang-orang (pemimpin) tertentu. Tetapi
apabila mereka melihat kemungkaran (penyimpangan dari syariat) di sekelilingnya
dan tidak mencegahnya, maka jika mereka melakukan hal demikian Allah pasti
menurunkan adzab kepada para pemimpin dan masyarakat umum secara keseluruhan”.
( HR Imam Ahmad dari Adhi bin Umarah).
Disamping
itu negara juga harus membudayakan kewajiban amar ma’ruf. Caranya adalah pertama, menetapkan undang-undang
tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Kedua,
mensosialisasikan undang-undang tersebut.
Dan ketiga, memberi sanksi apabila ada warga negara yang tidak melakukan
amar ma’ruf nahi munkar.
Di
dalam buku ”sistem Sanksi dalam Islam” menyebutkan
sanksi bagi warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar sebagai
berikut:
”
Setiap orang yang melihat seseorang melakukan suatu kemungkaran dari
kemunkaran-kemunkaran dengan terang-terangan di tempat umum, sementara ia mampu
untuk menghentikannya dari kemunkaran tersebut—tanpa membahayakan jiwanya, atau
menyebabkan bahaya bagi orang lain—namun dia tidak menghentikan (dengan
aktivitas penghentian) yang cukup untuk mencegah kemunkaran tersebut, atau
membiarkan kemunkaran tersebut, maka kepadanya akan dikenakan sanksi jilid dan
penjara sampai 6 bulan”. Maka masyarakat bukan mengidolakan pelaku zina tetapi
turut melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Wallahu ‘alam bishwab.
Kesimpulan
Amar ma'ruf nahi munkar (al`amru bil-ma'ruf wannahyu'anil-mun'kar)
adalah sebuah frase dalam bahasa Arab yang maksudnya sebuah perintah untuk
mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk
bagi masyarakat.
Diantara Keutamaan Amar Ma’ruf Dan Nahi
Munkar, Yaitu:
•
Bahwa amar ma’ruf dan nahi munkar
merupakan profesi dan tugas agung para rasul ‘alaihimus salam
•
Bahwa ia termasuk sebagai ciri-ciri
orang-orang beriman
•
Sesungguhnya amar ma’ruf dan nahi
munkar termasuk karakteristik orang-orang shalih
Langkah-Langkah Al-Inkar (tindakan mengingkari) dan al-Amr (tindakan menyuruh):
•
Pengenalan
Sesungguhnya seorang yang jahil (bodoh) melakukuan sesuatu disebabkan ia tidak menduganya
sebagai sebuah kemungkaran. Maka harus diberikan penjelasan kepadanya,
diperintahkan untuk berbuat yang ma’ruf, dan diterangkan kepadanya mengenai
besarnya ganjaran, berlimpah pahala untuk orang yang melakukannya. Demikian itu
dilakukan dengan cara yang santun, lembut dan kasih sayang.
•
Nasehat
Demikian
itu dengan membangun rasa takut akan siksa Allah Azza wa Jalla dan sangsi-Nya, serta mengingatkan pengaruh-pengaruh
berbagai perbuatan dosa dan maksiat, hal itu dilakukan dengan bersahabat dan
penuh kasih sayang kepadanya.
•
Menyerahkannya ke ahlul hisbah (yaitu, Unit Pemerintahan
yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar,
pent.) sekiranya telah tampak sikap kedurhakaannya dan tak kunjung berhenti